Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security And Vulnabirility Atlas) FSVA

FSVA (Food Security and Vulnabirility Atlas) merupakan peta tematik yang menggambarkan tentang suatu wilayah yang rentan atau tahan terhadap pangan.

FSVA disusun berdasarkan  UUD Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Keamanan Pangan dan Gizi, dan Keputusan Badan Pangan Nasional RI tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA).

Adapun tujuan dari Penyusunan Peta FSVA adalah untuk memberikan petunjuk bagi petugas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun peta ketahanan dan kerentanan pangan agar supaya dapat meningkatkan kemampuan petugas Pemerintah Daerah  Kabupaten/Kota untuk melakukan analisis ketahanan pangan Wilayah.

Sasaran yang dituju adalah perangkat daerah Kabupaten Kota yang menyelanggarakan urusan pemerintah di bidang Pangan seluruh Indonesia.

FSVA disusun berdasarkan 3 pilar yaitu :

1. Keresediaan Pangan

2. Keterjangkauan Pangan

3. Pemanfaatan Pangan

Dan 6 indikator Yakni :

1. Rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk 

2. Rasio jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga 

3. Rasio jumlah penduduk dan tingkat kesejahteraan terrendah terhadap jumlah penduduk

4. Desa yang tidak memiliki akses penghubung

5. Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga

6. Rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan

Kabupaten Halmahera Timur sudah melakukan analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebanyak 4 kali mulai dari tahun 2020 sampai 2023,yang hasil analisis setiap tahunnya sudah tercantum dalam Buku Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan yang disusun setiap tahunnya.

Untuk tahun 2023 sesuai hasil Analisis yang didapat yaitu 2 Kecamatan yang masuk pada Daerah Rentan Pangan yaitu Kecamatan Wasile Utara terdiri dari 4 Desa yakni Desa Bololo, Desa Iga, Desa Labi-Labi dan Desa Tatam. Serta Kecamatan Maba Utara 1 Desa yaitu Desa Lolasita.

Ada beberapa indikator yang menyebabkan daerah-daerah tersebut masuk dalam kategori Rentan Pangan Yaitu :

1. Tenaga kesehatan yang belum memadai 

2. Akses air bersih yg masih kurang

3. Sarana penyedia pangan belum memadai

4. Kesejahteraan Penduduk yang masih tergolong rendah.

Demikian hasil yang bisa di peroleh dari Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan, selanjutnya mohon kiranya daerah-daerah tersebut diatas kedepannya bisa lebih mendapat perhatian Khusus dari Pemerintah Daerah agar Supaya bisa meningkatkan Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan dan Pemanfaatan Pangan yang lebih baik. 

DISKETPANG Haltimkab
91

Kontak Kami

Jln. Trans Halmahera Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur

disketpang.haltimkab.go.id

-

Senin - Jumat (08.00-16.00 WIT)

Layanan

Copyright © 2023. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Timur