Tugas Dan Fungsi
Dinas Ketahanan Pangan
Sesuai amanat Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupate HalmaheraTimur, Dinas Ketahanan Pangan memiliki Tugas Pokok membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Ketahanan Pangan.
Untuk menyelanggarakan tugas pokok dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi dalam Perumusan, Pelaksanaan, Koordinasi Penyediaan Infrastruktur dan Pendukung, Peningkatan Kwalitas Sumber Daya Manusia, Pemantauan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan penyelanggaraan di Bidang Ketersediaan Pangan, Kerawanan Pangan, Distribusi Pangan, Cadangan Pangan, Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Selanjutnya Pelaksanaan Fungsi yang lain yang di berikan Oleh Bupati.
Organisasi Dinas Ketahanan PanganKabupaten Halmahera Timur dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya didukung Oleh 4 (empat) Unit Kerja Eselon III yang dibantu oleh 11 (sebelas) IV.