Tugas dan Fungsi:
Kelembagaan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Timur selaku Lembaga Teknis dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Timur. Adapun Tugas Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Timur adalah "membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Ketahanan Pangan", sedangkan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Timur adalah sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan di bidang Ketahanan Pangan;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Ketahanan Pangan;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketahanan Pangan
4. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Timur. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Timur merupakan SKPD Tipe B, terdiri dari Kepala SKPD, Sekretaris dengan dua kasubag, tiga Kepala Bidang dengan masing-masing tiga Kepala Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis.